CIANJUR, patas.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa SS ka...
CIANJUR, patas.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Oting Zainal Mutaqin-Wawan Setiawan (OTW). Majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro SH dan Hakim Anggota Kustrini SH […]
The post Pidana Pemilu: Bagi-bagi Beras, Timses Paslon Nomor 2 Divonis 3 Tahun Penjara is republished from patas.id
The post Pidana Pemilu: Bagi-bagi Beras, Timses Paslon Nomor 2 Divonis 3 Tahun Penjara is republished from patas.id
COMMENTS