CIANJUR, patas.id – Pemerintah Kabupaten Cianjur harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 8 miliar lebih ke PT Impeesa Pilar Mandiri, piha...
CIANJUR, patas.id – Pemerintah Kabupaten Cianjur harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 8 miliar lebih ke PT Impeesa Pilar Mandiri, pihak penggugat, dalam perkara gugatan lahan dan pembangunan Terminal Rawabango. Namun, terbatasnya keuangan daerah membuat Pemkab Cianjur mengajukan toleransi pembayaran dengan cara dicicil. “Ada satu keputusan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Cianjur memerintahkan kepada Pemkab […]
The post Kompensasi Terminal Rawabango, Pemkab Cianjur Harus Bayar 8 Miliar is republished from patas.id
The post Kompensasi Terminal Rawabango, Pemkab Cianjur Harus Bayar 8 Miliar is republished from patas.id
COMMENTS