CIANJUR, patas.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak, menegaskan bahwa dana haji bisa digunakan untuk infrastruktur, tapi yang berka...
CIANJUR, patas.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak, menegaskan bahwa dana haji bisa digunakan untuk infrastruktur, tapi yang berkaitan dengan perhajian. Selain sektor itu, dana berjumlah sekitar Rp 100 triliun tersebut tidak bisa digunakan lain-lain tanpa seizin calon jamaah haji. “Saat ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertanggung jawab masalah […]
The post Deding Ishak: Dana Haji Bisa Digunakan untuk Infrastruktur Terkait Perhajian appeared first on patas.id.
The post Deding Ishak: Dana Haji Bisa Digunakan untuk Infrastruktur Terkait Perhajian is republished from patas.id
COMMENTS